Ntvnews.id, Jakarta - Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Guna membantu menjalankan tugasnya, Gibran diberi fasilitas yaitu dapat dibantu oleh sejumlah staf khusus (stafsus). Jumlahnya sebanyak delapan orang.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Delapan staf khusus wapres ini yaitu terkait:
- Bidang Umum;
- Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Bidang Hukum;
- Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Bidang Infrastruktur dan Investasi;
- Bidang Reformasi Birokrasi;
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
Seluruh staf khusus wakil presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Stafsus wapres bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri. Staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.
Masa tugas mereka berbarengan dengan masa jabatan wapres. Namun, mereka tak mendapatkan hak uang pensiun saat purnatugas.