Ntvnews.id, Jakarta - Prabowo Subianto, yang telah terpilih sebagai Presiden, akan dilantik pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. Setelah pelantikan, Prabowo dan Gibran akan mengumumkan susunan Menteri dan Kepala Badan dalam kabinetnya. Tercatat, ada 108 nama yang diundang dalam proses ini.
Orang-orang yang dipanggil tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk partai politik dan kalangan akademisi. Pemanggilan ini dilakukan secara bertahap oleh Prabowo di kediamannya yang terletak di Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara serta Mantan Menteri Negara, termasuk Janda/Dudanya, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya.
Sedangkan tunjangan dan fasilitas lainnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, para pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Prabowo bersama ketua partai politik (DOKUMEN)
Jika digabungkan, maka total gaji dan tunjangan yang diterima seorang menteri adalah sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.
Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. Menteri juga memperoleh fasilitas lainnya, seperti dana operasional menteri yang melekat pada jabatannya.
Jumlah dana operasional tersebut jauh lebih besar dibandingkan gaji dan tunjangan seorang menteri. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Adapun besaran gaji dan tunjangan untuk wakil menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain untuk Wakil Menteri.
Gaji wakil menteri ditetapkan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan menteri sendiri adalah Rp13,61 juta per bulan. Sehingga, gaji yang diterima wakil menteri adalah sebesar Rp11,57 juta per bulan.
Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menyalami calon menteri yang mengikut pembekalan.
Di samping gaji, wakil menteri juga mendapatkan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementeriannya. Wakil menteri juga menerima fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang diberikan memiliki standar yang setara dengan pejabat eselon IA. Jika kementerian terkait belum memiliki rumah dinas untuk wakil menteri, maka mereka akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Sebagai contoh, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diperoleh wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima sebagai PNS. Selain itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, hak keuangan dan fasilitas wakil menteri ini diambil dari anggaran kementerian tempat mereka bertugas.