Ntvnews.id, Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan untuk dilantik pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Mereka akan diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo dan Gibran akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden tersebut diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prabowo Subianto. (Instagram)
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Prabowo di Istana (Dokumentasi Tim Prabowo)
10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'
10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan
Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024
10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'
11.23 WIB: Sidang paripurna selesai