WNA Nekat Bikin Paspor Palsu, Ketahuan Saat Disuruh Nyanyi Indonesia Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Okt 2024, 18:21
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Dua orang WNA yang merupakan ibu dan anak asal Thailand, berinisial JJ (anak) dan TK (ibu), ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat berusaha mengurus pembuatan paspor Indonesia. Dua orang WNA yang merupakan ibu dan anak asal Thailand, berinisial JJ (anak) dan TK (ibu), ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat berusaha mengurus pembuatan paspor Indonesia.

Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang warga negara asing (WNA), yang merupakan ibu dan anak asal Thailand, berinisial JJ (anak) dan TK (ibu), ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat berusaha mengurus pembuatan paspor Indonesia.

JJ datang ke Kantor Imigrasi Dumai pada 2 Oktober 2024. Dia membawa dokumen kependudukan sebagai syarat.

Hasil pemeriksaan, dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk hingga kartu keluarga semua asli. Dokumen itu dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Riau.

Namun, upaya penipuan yang dilakukan WNA itu terbongkar saat diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

"Tersangka JJ berniat membuat paspor Indonesia. Setelah diperiksa dokumennya lengkap. Saat wawancara, petugas mulai menaruh curiga, petugas meminta JJ menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila, ternyata dia tidak mengerti," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Jumat (18/10/2024). 

Wawancara terus berlanjut hingga akhirnya JJ mengaku sebagai warga Thailand. JJ mengaku keluar dari Thailand melalui Johor (Malaysia), kemudian melanjutkan perjalanan menuju Dumai dengan menggunakan speedboat. 

JJ diduga sebagai pelaku tindak pidana di Thailand. Kedatangannya ke Indonesia untuk melarikan diri karena sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di kepolisian Thailand.

Sementara ibu JJ, TK ditangkap setelah mengetahui anaknya itu ditangkap oleh petugas imigrasi. TK datang ke kantor imigrasi ingin membesuk anaknya sehingga langsung diamankan petugas.

JJ dan TK diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Jika terbukti bersalah, JJ dan TK terancam penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

x|close