Tiga Emak-emak Asal Bogor Diringkus Polisi Gegara Selundupkan Sabu 19Kg Sabu

NTVNews - 20 Mei 2024, 14:11
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ketiga ibu rumah tangga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Kualanamu saat digiring petugas/Foto: tangkapan layar NTV Ketiga ibu rumah tangga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Kualanamu saat digiring petugas/Foto: tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga ibu rumah tangga (IRT) ditangkap oleh petugas gabungan Bandara Kualanamu dan Polda Polda Sumatera Utara saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 19 kg.

Barang haram tersebut rencananya bakal dibawa ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat setelah transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga IRT yang gagal menyelundupkan sabu seberat 19kg yakni MS (38 tahun), IN (38 tahun), dan AC (29 tahun) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan terbongkarnya aksi penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan ketiga IRT itu berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray di Bandara Kualanamu, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Crime Files.

Para pelaku tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.30 WIB pada hari Rabu lalu.

Mereka kemudian melakukan check-in untuk penerbangan dari Bandara Kuala Namu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Saat melalui pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai isi di dalam koper yang mereka bawa. Petugas segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Halaman
x|close