Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah, mengaku pernah menolak permintaan pribadi untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkap Andi, kala dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL.
Mulanya, jaksa menggali pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk kepentingan pribadi SYL. Andi pun mengungkap bahwa permintaan itu juga sempat terjadi ketika dirinya menjadi Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Menurut dia, kala itu, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap, Panji, meminta uang sebesar Rp 450 juta untuk keperluan SYL.
"Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Meski begitu, Andi mengeklaim, permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggarannya tidak tersedia.
"Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi," ucap Andi.
Ia juga mengaku tak memenuhi permintaan pribadi SYL untuk membeli ponsel merek iPhone. Menurutnya, permintaan-permintaan untuk keperluan pribadi SYL itu tidak sesuai dengan prosedur standar operasional di Kementan.
"Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang Rp 50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu, dan juga tidak kita penuhi," tutur Andi.
"Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP," sambungnya.
Meski begitu, Andi mengakui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL. Sebab, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono terus meneror untuk segera memenuhi permintaan tersebut.
"Ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi dan kami dalam keadan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen tentu terjadi," jelas Andi.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif M Hatta.