Ntvnews.id, Jakarta - Gaji serta tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi topik hangat setelah Mayor Teddy resmi dilantik untuk mengisi posisi ini dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Seskab sendiri memegang posisi tertinggi dalam Sekretariat Kabinet, yang merupakan lembaga pemerintahan yang berada di bawah presiden dan memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini bertugas memberikan dukungan dalam hal pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden serta wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan tanggung jawab yang langsung di bawah presiden dan wakil presiden, berapa besar gaji dan tunjangan yang diterima oleh Seskab? Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum oleh NTVNews.id.
Prabowo dan Mayor Teddy (YouTube)
Gaji pokok Sekretaris Kabinet mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Seskab sama dengan gaji menteri, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Seskab juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik jadi Seskab (Youtube Setpres)
Pada Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja Seskab adalah 150 persen dari kelas jabatan 18. Tunjangan untuk kelas jabatan 18 sendiri sebesar Rp36.770.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Seskab dapat mencapai Rp55.155.000, yang diberikan setiap bulan setelah dilantik. Sehingga total gaji pokok dan tunjangan mencapai Rp60.195.000.
Selain gaji dan tunjangan kinerja, Seskab juga mendapatkan dana operasional tambahan, seperti halnya menteri. Jumlah dana operasional ini dapat jauh lebih besar dibandingkan total gabungan gaji dan tunjangan setiap bulan. Namun, dana operasional ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan hanya untuk mendukung kinerja Seskab.