Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas Raffi Ahmad Setara Menteri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2024, 15:50
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gus Miftah dan Raffi Ahmad Gus Miftah dan Raffi Ahmad (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, ada lima orang lainnya yang turut dilantik Prabowo sebagai utusan khusus Presiden, sehingga totalnya menjadi tujuh utusan khusus. Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji serta fasilitas mewah karena jabatan mereka setara menteri.

Penghasilan pejabat negara termasuk menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina <b>(Instagram Merry)</b> Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instagram Merry)

Pelantikan utusan khusus Presiden ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M Tahun 2024 yang mengatur tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029. Setelah Keputusan Presiden dibacakan, Prabowo memimpin para utusan Presiden untuk mengucapkan sumpah jabatan yang ia bacakan.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Jika jabatan utusan khusus Presiden setara dengan menteri, maka gaji mereka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Gus Miftah dan Raffi Ahmad <b>(YouTube)</b> Gus Miftah dan Raffi Ahmad (YouTube)

Secara keseluruhan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri berjumlah sekitar Rp18,64 juta per bulan. Para menteri juga mendapat akses terhadap dana operasional terkait jabatan mereka, serta fasilitas jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri menerima gaji sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. Dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13,61 juta per bulan, wakil menteri akan mendapatkan gaji sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri selain menerima gaji, juga mendapatkan hak keuangan yang setara dengan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka. Mereka juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

x|close