Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan/menunda penahanan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dimana sebelumnya Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, D (6), yang juga merupakan anak dari seorang polisi.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Belakang Cilandak Town Square
Hal ini diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, pada Selasa, (22/10/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
"Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6)," demikian bunyi informasi tersebut.
Keputusan penangguhan penahanan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024), dengan nomor surat penetapan, 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad.
Baca Juga: Nangis saat Dilantik Prabowo, Ini Penjelasan Dahnil Anzar
Majelis hakim PN Andoolo memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Supriyani dilaporkan oleh orang tua D, yang berprofesi sebagai polisi, atas dugaan penganiayaan.
Proses hukum yang menimpa Supriyani sempat menuai simpati dari banyak pihak, terutama sesama guru dan masyarakat di Konawe Selatan.
Penangguhan ini memungkinkan Supriyani untuk sementara waktu bebas dari penjara, meski proses hukumnya akan terus berlanjut.