Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penahanan Supriyani, guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus menuai perhatian publik.
Sosok polisi yang melaporkan Supriyani atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya, D (6), kini mulai terungkap.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Belakang Cilandak Town Square
Hal ini diketahui melalui unggahan akun X @neVerAl0nely, pada Selasa, (22/10/2024).
"Yang kmren mintak spill orang tua siswa yg minta ganti rugi 50 juta dan juga melaporkan ibu guru ke polisi, Ni sender kasih," tulis akun tersebut.
Yang kmren mintak spill orang tua siswa yg minta ganti rugi 50 juta dan juga melaporkan ibu guru ke polisi
— Never (@neVerAl0nely) October 22, 2024
Ni sender kasih ,.. https://t.co/6qmBO3rhoF pic.twitter.com/yFc6ROJfIL
Sebelumnya diketahui, Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, D (6), yang merupakan anak dari seorang polisi.
Proses hukum yang menimpa Supriyani sempat menuai simpati dari banyak pihak, terutama sesama guru dan masyarakat di Konawe Selatan.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Tabrak Separator Transjakarta di Rasuna Said
Namun, Majelis hakim PN Andoolo memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober.
Keputusan penangguhan penahanan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024), dengan nomor surat penetapan, 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad.