Ntvnews.id, Jakarta - Supriyani, seorang guru honorer yang bekerja di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian karena memberikan hukuman kepada salah satu muridnya.
Penangkapan Supriyani dilakukan setelah ia memberikan hukuman kepada seorang siswa berinisial D, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Supriyani. Berdasarkan keterangannya, Supriyani mengaku diharuskan memenuhi dua tuntutan dari orangtua siswa agar laporan kepolisian dicabut.
Sosok Polisi yang Melaporkan Guru Honorer, Supriyani, di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Tangkapan layar X @neVerAl0nely.)
Tuntutan pertama adalah pembayaran sejumlah Rp 50 juta, dan yang kedua adalah pengunduran dirinya dari profesi guru. Halim menduga bahwa Supriyani sedang mengalami kriminalisasi.
Dia merasa prihatin karena kondisi Supriyani yang terbilang memprihatinkan, terutama karena diminta untuk membayar uang sebesar Rp 50 juta. Apalagi, kondisi finansial Supriyani dan keluarganya cukup sulit. Selain itu, Halim menambahkan bahwa permasalahan ini hanya terkait dugaan penganiayaan ringan.
"Ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Kasihan juga, dia (Supriyani) hanya seorang guru honorer, suaminya hanya pedagang kecil, kalau dimintai Rp50 juta, saya tidak habis pikir. Saya tidak menuduh, ada kepala desa, ada saksi, Supriyani memang dimintai Rp50 juta," ungkap Halim pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Inilah klarifikasi Aipda Wibowo Hasyim, oknum polisi yang memenjarakan Ibu Supriyani (seorang guru honorer), gegara mendisiplinkan siswa nakal anak dari oknum polisi tsb. ????#SavelbuSupriyani pic.twitter.com/dMEC6fFR5E
— MasBRO ???????? (@MasBRO_back) October 22, 2024
Menanggapi hal tersebut, Aipda Wibowo Hasyim menyangkal tuduhan tersebut. Dia dengan tegas mengatakan tidak pernah meminta uang Rp 50 juta dari Supriyani.
"Soal uang sebesar itu (Rp50 juta), kami tidak pernah meminta. Saya ulangi lagi, kami tidak pernah meminta," kata Wibowo melalui akun X (Twitter) @MasBRO_back pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Upaya mediasi pertama dilakukan ketika tersangka datang bersama kepala sekolah, dia mengakui kesalahannya. Saat itu, kami meminta waktu untuk mempertimbangkan," lanjutnya.