Ntvnews.id, Jakarta - DPR telah menetapkan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD), baik komisi dan badan. Salah satu badan yang kini dimiliki DPR adalah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang baru terbentuk di periode ini.
"Kita sudah menetapkan pimpinan AKD untuk komisi dan badan-badan di DPR. Termasuk Badan Aspirasi Masyarakat yang dibentuk guna memaksimalkan peran DPR dalam menampung aspirasi rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun badan-badan yang telah ditetapkan DPR ada Badan Musyawarah (Bamus) terdiri 58 anggota, Badan Legislasi (Baleg) memiliki 90 Anggota, Badan Anggaran (Banggar) 105 anggota, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) 19 anggota, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) berjumlah 45 anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) berjumlah 25 anggota, lalu anggota panitia khusus (Pansus) berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.
Dengan adanya BAM, Cucun berharap DPR dapat semakin maksimal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.
"Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat," ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat II ini.
Baca Juga: Profil Anggia Ermarini, Politisi PKB jadi Ketua Komisi VI DPR RI
Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat DPR yaitu menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
BAM juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. Nantinya BAM ini akan menampung seluruh aspirasi masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada komisi serta stakeholder tekait.
Sementara untuk komisi, DPR pada Selasa, 22 Oktober kemarin telah menetapkan anggota dan pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI. Hari ini DPR akan melanjutkan rapat untuk penetapan komposisi anggota dan pimpinan 2 komisi baru yakni Komisi XII dan XIII.
"Kita sudah menetapkan pimpinan-pimpinan AKD, untuk komisi I sampai dengan XI kemarin, dan hari ini akan dilanjutkan untuk penetapan komisi XII dan XIII," jelas Cucun.
Baca Juga: Titiek Soeharto Jadi Ketua Komisi IV DPR RI, Urus Lingkup Apa?
Cucun pun mengatakan, setelah penetapan pimpinan dan anggota dari AKD, maka anggota dewan sudah dapat bekerja aktif menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kewenangan lembaga legislatif.
"Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," terangnya.
Berikut daftar pimpinan Badan di DPR:
Badan Anggaran
Wakil Ketua:
Badan Legislasi
Wakil ketua:
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Wakil Ketua :
Badan Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua:
Mahkamah Kehormatan Dewan
Wakil Ketua:
Badan Urusan Rumah Tangga
Wakil Ketua:
Badan Kerjasama Antar Parlemen
Wakil Ketua: