Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Seorang wanita berinisial NR (35) ditangkap petugas lapas ketika mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam kemaluannya.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, pada Rabu, (23/10/2024).
Baca Juga: Pria Bersenjata Tajam Hadang Bus Transjakarta di Sarinah, Penumpang Panik!
"Seorang wanita diamankan petugas Lapas Salemba Kelas II A lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi di dalam kemaluannya saat menjenguk suami yang ditahan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat." demikian bunyi informasi tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Awalnya, NR datang untuk menjenguk suaminya di Lapas Salemba. Namun, tingkah lakunya yang tampak gugup dan mencurigakan membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Film Korea Dilarang Tayang di Indonesia Gegara Hal Ini
Hasilnya mengejutkan, petugas mendapati NR menyembunyikan 4,95 gram sabu-sabu dan 6 butir ekstasi di dalam kemaluannya.
Narkotika tersebut diduga kuat akan diberikan kepada suaminya yang juga terjerat kasus serupa.
Dengan ditangkapnya NR, ia kini harus menghadapi proses hukum baru yang dapat membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun jika terbukti bersalah.