3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2024, 18:00
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Profil Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia yang Meninggal Dunia

"Betul," ujarnya dilansir Antara.

"Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar)," tambahnya.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga hakim ini berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Iya, terkait itu," katanya.

Harli juga meminta media untuk menunggu rincian lebih lanjut dalam konferensi pers.

x|close