Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap Pengacara di Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2024, 21:04
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Kejagung turut menangkap seorang pengacara dalam kasus ini. 

"(Ada) tiga hakim, satu lawyer," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).

Tapi, Febri belum menyebutkan lebih detail perihal duduk perkara kasus tersebut. Ia hanya membenarkan pengacara dan tiga hakim terlibat dalam dugaan suap.

"Betul (dugaan kasus suap)," ucapnya.

Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera jadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tak terbukti melindas Dini dengan mobil. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat, yakni akan diberhentikan.

x|close