Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyesuaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa proses penyusunan Prolegnas terus disesuaikan hingga 5 Desember 2024.
"Sudah ada susunannya, tapi kami tinggal menyelaraskan kembali. Itu tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember," ujar Bob setelah memimpin rapat perdana Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca Juga: Ini Pimpinan Baleg DPR RI, Bob Hasan Jadi Ketua
Dia menambahkan bahwa penyusunan Prolegnas menjadi prioritas Baleg DPR RI untuk periode keanggotaan 2024-2029, setelah komposisi keanggotaan fraksi ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 Oktober.
Beberapa RUU akan menjadi prioritas dalam Prolegnas, termasuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kami, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," ujarnya.
Bob juga tidak menutup kemungkinan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) akan masuk dalam agenda pembahasan Baleg DPR RI pada masa persidangan ini.
Baca Juga: Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri Tapi...
Namun, untuk RUU Perampasan Aset, Bob menyebut bahwa sejauh ini belum dimasukkan dalam daftar penyusunan Prolegnas untuk pembahasan.
"Kami kan di Baleg ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi, distribusi dari pimpinan, sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke Baleg," jelasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI periode 2024-2029 mengadakan rapat perdana untuk menetapkan jadwal kegiatan rapat selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.