Ntvnews.id, Jakarta - Menteri dan wakil menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk beberapa anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebanyak delapan orang dari kabinet Prabowo merupakan anggota DPR.
Kkedelapan individu tersebut berasal dari empat partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Mereka semua menjabat sebagai menteri dan wakil menteri dengan tugas teknis.
Berikut adalah daftar menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo yang juga anggota DPR:
Di sisi lain, menurut UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota Dewan dilarang menjabat rangkap. Berikut adalah isi aturannya:
Baca Juga: Menteri HAM Pigai Natalius Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Ini Kata DPR
Pasal 236 (1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim di badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang dananya berasal dari APBN/APBD. (2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, serta pekerjaan lain yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR. (3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 238 Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 237 ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pemberhentian dari jabatan pada alat kelengkapan.
Anggota DPR yang dilantik menjadi menteri dan wakil menteri dapat mengundurkan diri dari DPR dan digantikan melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Penunjukan pengganti akan dilakukan oleh partai asal masing-masing anggota DPR yang menjabat sebagai menteri. Anggota DPR baru yang ditunjuk akan dilantik dalam rapat paripurna DPR.