5 Fakta Kejagung OTT Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terkena Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 08:45
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Erintuah Damanik Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

Ntvnews.id, Jakarta - Empat orang yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT), yaitu tiga hakim dan satu pengacara, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). GRT adalah anak dari anggota DPR yang saat ini nonaktif, Edward Tannur.

Ketiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, diduga menerima suap dari pengacara GRT, yang akhirnya menyebabkan terdakwa GRT mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dengan alasan bahwa Dini meninggal akibat penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol, bukan karena cedera yang diakibatkan penganiayaan berat oleh tersangka.

1. Mulanya Hanya Dipecat

Erintuah Damanik <b>(pn-surabayakota)</b> Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

Keputusan pembebasan GRT oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, terkait tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sempat memicu kemarahan masyarakat. Meskipun demikian, terdakwa tetap tidak dipenjara.

Pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut. Hakim yang mendapat hukuman adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

2. Diduga Kena Suap

Salah satu poin yang dibacakan oleh ketiga hakim mencakup fakta-fakta dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan, yang berbeda antara yang dipresentasikan di persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim juga menyampaikan pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban bernama Dini, yang berbeda dari hasil visum et repertum, serta keterangan dari saksi ahli dr. Renny Sumino yang berasal dari RSUD Dr. Soetomo.

Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menahan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. KY juga mendorong penegakan hukum terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus GRT.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

3. Hakim dan Pengacara Kena OTT Kejagung

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim ini diketahui telah membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat berbicara kepada wartawan pada hari Rabu.

4. Dibawa ke Kejagung

Febrie belum memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut. Namun, ia mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berhubungan dengan putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. "Ya benar, terkait Ronald Tannur," ujar Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menambahkan bahwa ketiga hakim ini akan segera dibawa ke Jakarta.

“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

5. Vonis 5 Tahun untuk GRT

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti <b>(Tangkapan layar Tiktok)</b> Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Lewat proses kasasi, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” sebagaimana tertulis dalam amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari Ketua Majelis Kasasi Soesilo, serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Yustisiana.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.

x|close