Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 20 miliar dalam kasus tiga hakim PN Surabaya, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Uang ini terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah sampai dolar Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari beberapa tempat yang menjadi kediaman dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Qohar menjelaskan bahwa penyidik menangkap empat orang tersebut dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita uang dalam jumlah miliaran rupiah dalam 5 mata uang. Berikut rinciannya.
Ronald Tannur dan Andini (Tangkapan Layar)
- Uang tunai Rp 1,19 miliar
- Uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) US$ 451.700 (Rp 7,07 miliar)
- Uang tunai dolar Singapura S$ 717.043 (Rp 8,49 miliar)
- US$ dan S$ setara Rp 2,126 miliar
- Dokumen penukaran valas
- Catatan pemberian uang
- Ponsel milik LR
- Uang tunai Rp 97,5 juta
- Uang tunai $Singapura 32.000 (Rp 378.69)
- Uang tunai ringgit Malaysia RM 35.992,25 (Rp 129,4 miliar)
- Sejumlah barang bukti elektronik.
Erintuah Damanik (pn-surabayakota)
- Uang tunai USD6.000 (Rp 93.972.009)
- S$ 300 (Rp 3,55 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Uang tunai Rp 104.000.000
- Uang tunai US$ 2.200 (Rp 34,46 juta)
- Uang tunai S$ 9.100 (Rp 107,69 juta)
- Yen 100.000 (Rp 10,24 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Uang tunai Rp 21.400.000;
- Uang tunai US$ 2.000 (Rp 31,3 juta)
- Uang tunai S$ 32.000 (Rp 379,09 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik
Total Rp 20.267.276.347 atau Rp20,267 miliar