Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mangapul, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kampung Kendal, Tangerang: Truk Hancur, Bus Hantam Rumah Warga
Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Berikut profil singkatnya.
Mangapul memiliki latar belakang panjang di dunia peradilan. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.
Setelah masa jabatannya berakhir, ia kemudian dipindahkan dan ditugaskan sebagai hakim di PN Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Saat ini, Mangapul menyandang status sebagai Hakim Pembina Utama Madya (IV/d), posisi yang menunjukkan pengalamannya yang luas di bidang hukum.
Baca Juga: Video: Kebakaran Kabel di Cideng Pagi Ini, Api Semakin Membesar
Dari sisi akademis, ia memiliki dua gelar, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Penetapan Mangapul sebagai tersangka kasus suap kini menjadi sorotan publik.
Kabarnya, Mangapul dan dua rekannya kini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.