3 Remaja di Aceh Terciduk Rekam Anak Perempuan Lagi Mandi, Dihukum 3 Bulan Pembinaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 15:14
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
3 Pelaku Rekam Video Perempuan Lagi Mandi di Aceh 3 Pelaku Rekam Video Perempuan Lagi Mandi di Aceh (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Bireuen menyebut tiga remaja berinisial TFA, MAA, dan GAR terbukti bersalah atas tindak pidana pelecehan seksual. Ketiga remaja ini sebelumnya dilaporkan karena mengintip dan merekam dua perempuan saat mereka sedang mandi.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dakwaan tunggal.

"Jaksa menyatakan bahwa TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, Rabu, 23 Oktober 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tercyduck Aceh Official | TCDK (@tercyduck.aceh)

Menurut Wendy, atas perbuatan tersebut, ketiga remaja itu dijatuhi hukuman berupa pembinaan dalam lembaga di Dayah Tahfidz Al Arabiyah, yang berada di Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Mereka akan menjalani pembinaan selama tiga bulan pada malam hari tanpa mengganggu kegiatan pendidikan formal mereka. Selain itu, Jaksa juga akan melibatkan pembimbing kemasyarakatan untuk memantau ketiga pelaku tersebut.

"Jaksa juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap para terdakwa selama masa pidana pembinaan, serta melaporkan perkembangan mereka kepada Jaksa," jelas Wendy.

3 Pelaku Rekam Video Perempuan Lagi Mandi di Aceh <b>(Instagram)</b> 3 Pelaku Rekam Video Perempuan Lagi Mandi di Aceh (Instagram)

Wendy menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, di Desa Pulo Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Ketiga remaja tersebut diduga mengintip dan merekam dua perempuan saat mandi.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan menjatuhkan hukuman uqubat kepada TFA dan MAA berupa pembinaan selama sembilan bulan di Dayah Tahfidz Al Arabiyah, sementara GAR dijatuhi hukuman pembinaan selama tiga bulan.

"Pembinaan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu pendidikan formal mereka," tambah Wendy.

x|close