Ntvnews.id, Jakarta - Makam Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, dikabarkan terus mengeluarkan aroma harum hingga saat ini. Nia diketahui tewas akibat pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Indra Septiarman alias Indra Dragon.
Jasad Nia berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian sekitar 1,5 kilometer dari tempat penguburannya di kawasan Guguk, Kayu Tanam, pada Minggu, 8 September 2024. Saat ditemukan, tubuh Nia berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan tangan terikat dan tanpa pakaian.
Sejumlah warga yang berziarah ke makamnya mengaku masih dapat mencium aroma harum yang berasal dari tempat peristirahatan terakhir Nia.
"Iya memang (makam Nia) wangi,” ujar salah satu pelayat wanita dikutip dari kanal YouTube Jajak Palala, dikutip Kamis (24/10/2024).
Warga Padang Pariaman tengah bergotong royong membangun rumah layak huni untuk almarhumah Nia Kurnia Sari, pada Kamis, (19/9/2024). (Tangkapan layar X)
Para pelayat bahkan mencoba mencari asal dari aroma tersebut. Awalnya, mereka menduga bau harum itu berasal dari daun pandan yang diletakkan di atas makam Nia. Namun, ternyata daun tersebut sudah kering dan ketika diambil, tidak mengeluarkan aroma harum.
"Daun pandan diambil tidak wangi, bau tanah saja. Tapi aroma dari dalam itu mungkin keluar, jadi baunya wangi, Insya Allah anak surga," ujarnya.
Salah seorang pelayat mengaku sudah tiga kali berkunjung ke makam Nia dan selalu mencium aroma harum itu. "Sekarang masih tercium juga, selayang-selayang," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amri, pada Rabu (23/10/2024).
Makam Nia Penjual Gorengan (YouTube)
“Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, saat ini kami melengkapi berkas yang sudah dikembalikan kejaksaan,” katanya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang mengalami perubahan karena ditemukan fakta baru di lapangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi.
“Ada dugaan, pasal Pasal 338, kami memasukkan unsur ada niat di situ, sehingga pasalnya diubah menjadi 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa temuan di lapangan berbeda dengan beberapa poin keterangan yang telah diberikan, yang kini sedang dikoordinasikan dengan kejaksaan.
“Ini adalah tahap kedua, rencananya bulan ini sekaligus kasus pencurian yang dilakukan oleh IS dan dua temannya,” katanya.