Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
KPK mengapresiasi penangkapan itu. Meski demikian, lembaga antirasuah merasa prihatin atas ditangkap dan ditetapkannya tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (24/10/2024).
"Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara," imbuhnya.
Ia berharap kejadian serupa tak terulang di kalangan Yudikatif. Apalagi, kini telah ada kenaikan gaji dari hakim.
"Harapan kita dengan walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta-merta dapat menghilangkan perilaku koruptif tapi harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," tutur Tessa.
Diketahui, Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut merupakan hasil penggeledahan di enam lokasi.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.