Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan tarif baru untuk pembuatan paspor, yang dibedakan berdasarkan durasi masa berlaku dan jenisnya.
Perubahan tarif ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Dalam lampiran PP tersebut, disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi menjadi tujuh jenis. Tarif baru ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan, yakni pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: WNA Nekat Bikin Paspor Palsu, Ketahuan Saat Disuruh Nyanyi Indonesia Raya
Jenis-jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM meliputi: a. layanan jasa hukum; b. pelatihan fungsional penyusunan peraturan perundang-undangan; c. layanan keimigrasian; d. layanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai fungsi; f. denda administratif; g. layanan kesehatan; dan h. hasil pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a hingga f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.
"Semua Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM wajib disetor ke Kas Negara," tercantum dalam Pasal 9.
Baca Juga: Masuk Bandara Changi Singapura Sekarang Bisa Tanpa Paspor
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan," sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
PP 45/2024 juga mengatur tarif untuk visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor sesuai PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM: