Respons DPR Soal RUU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 07:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat DPR. Rapat DPR. (Youtube DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilanjutkan.

Dave menyatakan bahwa mereka akan menunggu rapat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terlebih dahulu untuk menentukan apakah RUU TNI perlu dilanjutkan atau cukup diakomodasi dalam peraturan presiden (perpres).

"Nanti tergantung. Kami tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya untuk kami karena kemarin itu seperti dibahas, seperti revisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres. Nanti kami lihat seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Anggota DPR Usul 3 Hari Sebelum Pencoblosan Pilkada, Pemilih Diliburkan

Pernyataan ini disampaikan Dave Laksono terkait penambahan nomenklatur kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dan hubungannya dengan aturan penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga, mengingat peraturan yang ada saat ini hanya memperbolehkan anggota TNI menduduki 10 kementerian/lembaga.

Dave menambahkan bahwa jika RUU TNI dilanjutkan, pembahasannya bisa dimulai dari awal atau melanjutkan diskusi yang telah dilakukan di DPR RI periode 2019–2024.

"Tapi, bukan berarti mulai dari awal itu tidak mengambil yang lalu, bisa saja mengambil yang lalu langsung kita kerjakan lagi, tetapi kan pasti ada penyesuaian. Jadi, harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir, hal ini yang penting," ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa komisinya akan mulai bekerja dengan para mitra mulai pekan depan.

Baca Juga: Profil Hetifah Sjaifudian, Kader Golkar yang Ditunjuk jadi Ketua Komisi X DPR RI

"Semua komisi sama. Semua komisi pasti akan memulai bekerja minggu depan," tegasnya.

Sepuluh lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meliputi Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Sebagai informasi tambahan, pada 26 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

x|close