Kasus Pimpinan KPK Alex Marwata, Polisi Panggil Pahala Nainggolan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 08:37
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww.)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan pada Senin (28/10/2024). Hal ini terkait kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Pada hari Senin (28/10/2024) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa (pemeriksaan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, dimana salah satu adalah Pahala Nainggolan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/10/2024).

Ade Safri juga menjelaskan pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara itu, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan Kamis (24/10/2024) berjumlah 27 orang.

Adapun Alexander Marwata sendiri, dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10/2024).

"Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," kata dia.

Alex menjelaskan, penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan Eko Darmanto.

"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu," tuturnya.

KPK sendiri menegaskan, tidak akan mengintervensi penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap Alexander Marwata. KPK senantiasa kooperatif dengan sesama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Tags

x|close