Baru Dilantik, DPR Usul Libur 3 Hari saat Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 12:11
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ruang DPR RI Ilustrasi Ruang DPR RI (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan usulan untuk memberikan libur selama tiga hari dalam rangka pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Usulan ini disampaikan dalam rapat pleno Baleg periode 2024-2025 yang digelar pada Rabu (23/10).

Baca Juga: Ini Kecanggihan Pesawat Hercules yang Mengangkut Menteri ke Magelang

Wakil Ketua Baleg DPR dari fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa banyak anggota DPR yang menyuarakan aspirasi agar diberikan waktu kosong selama tiga hari di sekitar tanggal pemilihan.

"Ada aspirasi juga, kan 27 November 2024 itu pencoblosan. Jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu 3 hari dikosongkan," ujarnya dikutip dari akun Instagram @fakta.indo.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Iman menjelaskan bahwa tujuan dari usulan ini adalah agar anggota DPR dapat lebih fokus mengikuti seluruh tahapan pemungutan suara di daerah pemilihan masing-masing.

"Jadi agar fokus nyoblos, menyukseskan Pilkada 2024," katanya.

Meskipun demikian, keputusan final terkait usulan libur tiga hari tersebut belum dipastikan, karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam rapat pleno tersebut.

x|close