Ntvnews.id, Jakarta - Ibu di Jakarta Timur, NKD (47), merekam putrinya ketika sedang berhubungan badan dengan kekasihnya. Tak cuma itu, pelaku juga tega menyuruh putrinya mengaborsi bayi pada kandungannya.
"Orangtua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun, untuk disetubuhi oleh pacarnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
"Orangtua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil," imbuhnya.
Ketika putrinya hamil, NKD justru meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Berbagai cara dilakukan NKD guna menggugurkan kandungan RH. Bahkan, NKD sampai meminta bantuan tersangka lain, yakni N (55), untuk melakukan aborsi.
"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," papar dia.
"Pada kurang lebih bayi umur 7 bulan maka orang tua kandung NKD meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," imbuh Nicolas.
Bayi yang merupakan cucu pelaku itu akhirnya meninggal dunia. Bayi sempat dilahirkan terlebih dahulu.
"Korban anak aborsinya meninggal, setelah lahir mendapat pertolongan dulu, jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan sampai di Puskesmas tidak tertolong nyawa bayi tersebut," jelasnya.
Polisi pun menjelaskan alasan NKD merekam adegan seks putrinya bersama kekasih.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," kata Nicolas.
NKD, kata dia mendapatkan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dengan pacarnya. NKD sendiri saat ini berstatus sebagai janda karena telah bercerai dengan suaminya.
"Sudah cerai dengan suaminya, Jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," ucapnya.
Polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.