Soal Gugatan Terkait Pilpres, PDIP Hormati PTUN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 17:09
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
konferensi pers di DPP PDIP konferensi pers di DPP PDIP (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - PDIP menghormati keputusan PTUN DKI Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait penetapan Pilpres 2024. PDIP kini menunggu instruksi dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum mengenai langkah selanjutnya.

"Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur, konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati," ungkap tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia menambahkan bahwa tim hukum akan memberikan saran kepada Megawati dan siap melaksanakan perintah apapun yang diberikan terkait putusan itu.

Baca Juga: Said Abdullah Fraksi PDIP Kembali Jabat Ketua Badan Anggaran DPR RI

"Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami," ujarnya.

"Tapi, menurut saya, tidak banyak gunanya dan harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini. Presiden cepat menangani hal ini, Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin carut marut," imbuhnya.

Gayus kemudian membahas sikap terhadap putusan hakim dan menyebutkan kasus putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang berujung pada penangkapan tiga hakim karena dugaan suap.

"Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini, menyimpang jauh, kan kita hormati upaya hukumnya adalah kembali ke kasasi dan diubah putusan itu," ujarnya.

Baca Juga: Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau Batalkan Pelantikan Gibran

Putusan PTUN Majelis hakim PTUN DKI Jakarta telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP mengenai hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini disampaikan melalui elektronik (e-court).

Menurut SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan nomor perkara: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan pada hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Hakim menerima eksepsi tergugat.

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis SIPP.

Hakim juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan PDIP dan memerintahkan mereka membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu.

x|close