Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Zarof diduga berperan sebagai perantara atau makelar, dalam kasasi kasus itu ke MA.
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengatakan Zarof diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Mulanya, Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah pensiun diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," kata Abdul.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tuturnya.
Ronald akhirnya divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA ini sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Penyidik juga menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat Zarof menginap sebelum dicokok.
Hasilnya, jaksa menemukan uang tunai sedikitnya Rp 920 miliar. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.
Kejagung lantas menetapkan Zarof sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Zarof akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara Lisa, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.