Ntvnews.id, Makassar - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah melakukan penyegelan terhadap rumah yang dimiliki oleh Mira Hayati, pemilik perusahaan produk kecantikan MH Whitening.
Melansir dari akun Instagram @makassar_iinfo,rRumah tersebut, yang berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, tengah dalam tahap pembangunan, namun disegel karena tidak mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, timnya telah melakukan inspeksi pada 23 Agustus 2024. Pada waktu tersebut, Distaru Makassar berusaha mengonfirmasi izin bangunan secara langsung kepada pemiliknya, tetapi tidak berhasil.
Rumah Owner Skincare Mira Hayati Disegel (Instagram)
Distaru sudah mengirimkan peringatan kepada pemilik bangunan, namun Mira Hayati tidak memberikan respons terhadap peringatan tersebut. Aguz menilai pemilik bangunan tidak menunjukkan niat baik untuk menjelaskan ataupun memberikan bukti-bukti perizinan yang sesuai.
"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik. Makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," ungkap Aguz kepada media, Jumat (25/10/2024).
Meskipun sudah ada teguran ketiga, Mira Hayati tetap tidak menanggapi surat tersebut, sehingga Distaru akhirnya memutuskan untuk melakukan penyegelan bangunan tersebut. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk pada dinding bangunan, yang menyatakan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Untuk ke depannya, kami akan berkoordinasi dengan bidang atau instansi lainnya terkait bagaimana proses selanjutnya, baik terkait pola ruang maupun dampak yang ditimbulkan," jelasnya.
Nikita Mirzani, Mira Hayati (TikTok)
"Kami akan meninjau ulang dampaknya terhadap lingkungan. Sebagaimana terlihat bahwa tepi bangunan itu langsung bersebelahan dengan sungai, dan ada aturan terkait hal itu, namun bidang kami bukan yang mengurus, melainkan bidang perencanaan ruang," tambahnya.
Helmy Budiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, menyatakan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya," jelas Helmy.