Punya Harta Triliunan, Zarof Ricar Ngaku Sudah 10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2024, 11:00
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Zarof Ricar. Zarof Ricar.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasasi Ronald Tannur, juga diduga bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus-kasus lainnya di Mahkamah Agung selama satu dekade.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran ini diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta, yang berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, tersangka LR diketahui memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR sebagai upaya untuk melibatkan hakim agung yang mengurus kasasi Ronald Tannur.

Saat memeriksa brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, dengan jumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.

Zarof Ricar <b>(Mahkamah Agung)</b> Zarof Ricar (Mahkamah Agung)

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.

"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.

Zarof Ricar. Zarof Ricar.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap)," ucapnya.

Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

x|close