Tim Kuasa Hukum Yosep Ajukan Kasasi, Ungkap Kejanggalan Bukti Kasus Pembunuhan Subang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2024, 15:35
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penasihat hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto Penasihat hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto, memberikan pernyataan terkait kasus yang sedang memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Mereka menyampaikan bahwa memori dan kontra memori kasasi telah diajukan sesuai prosedur dan diterima oleh MA secara baik dan responsif.

Pada tingkat peradilan pertama, Yosep Hidayah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto menyatakan Yosep bersalah berdasarkan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta dakwaan subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana.

Tim kuasa hukum Yosep menyatakan bahwa mereka memiliki sejumlah catatan penting terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Subang yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Catatan tersebut menyangkut beberapa kejanggalan, termasuk proses penetapan tersangka Yosep dan beberapa saksi utama yang dinilai tidak didukung oleh bukti kuat.

"Keterangan M Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti (korban), yang mengaku diminta Yosep (terdakwa) untuk menemani terdakwa ke rumah Tuti pada saat malam kejadian," demikian disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam keterangan resminya pada Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Yosep Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang <b>(TikTok @dian.firmansyah)</b> Yosep Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia di Subang (TikTok @dian.firmansyah)

Namun, mereka menekankan bahwa kesaksian Danu tidak didukung oleh bukti sahih lainnya di pengadilan. Tim pengacara menambahkan bahwa tidak ada saksi yang menguatkan keberadaan Yosep di tempat kejadian perkara (TKP) pada jam-jam yang dirujuk sebagai waktu kematian korban, yaitu antara pukul 00:00 dan 05:00 WIB pada tanggal 18 Agustus 2021.

Tim penasihat hukum Yosep mempertanyakan temuan bercak darah di baju klien mereka, yang diidentifikasi cocok dengan DNA korban. Menurut mereka, hasil uji forensik tersebut tidak serta merta membuktikan Yosep sebagai pelaku. 

"Bahwa hasil uji lab forensik identik dengan DNA korban bukan berarti Yosep adalah pelaku, sebab yang bersangkutan mengakses TKP dengan minim pengetahuan tentang sterilisasi TKP mengingat kepanikan yang timbul sehingga percikan darah bisa saja terkontaminasi," ungkap tim penasihat hukum.

Penasihat hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto <b>(Istimewa)</b> Penasihat hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto (Istimewa)

Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian bukti lainnya yang dipakai untuk mendukung kesaksian, terutama rekaman CCTV yang hilang sehingga tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menekankan bahwa kesaksian para saksi, termasuk Angger dan ibunya (Cicih), tidak memberikan kepastian bahwa Yosep memang berada di TKP pada saat kejadian.

Selain Yosep, status hukum terhadap Mimin, Arighi, dan Abi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dinilai tim kuasa hukum mengalami kendala dalam proses penetapan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Mereka berharap publik mempertanyakan kinerja kepolisian dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh dan akurat.

"Semoga, ke depannya, terdakwa akan memperoleh perhatian dan menjadi upaya nyata penguatan hak-hak hukum yang berkeadilan," ujar tim kuasa hukum Yosep.

Mereka menyatakan bahwa putusan kasasi yang memenuhi prinsip keadilan akan menjadi tonggak penting dalam reformasi mekanisme penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjunjung asas legalitas, praduga tak bersalah, keterbukaan, dan akuntabilitas.

x|close