Gus Miftah Tak Ambil Gajinya Sebagai Utusan Presiden, Disumbangkan ke Pondok Pesantren

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2024, 18:10
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gus Miftah Tak Ambil Gajinya Sebagai Utusan Presiden Gus Miftah Tak Ambil Gajinya Sebagai Utusan Presiden (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Gus Miftah masuk ke dalam pemerintahan Prabowo-gibran, Ia diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Dalam story unggahan intagram pribadinya @gusmiftah merepost sebuah pernyataan dari pengikutnya yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengambil gaji saat menjadi utusan presiden danmengalihak gaji tersebut untuk pondok pesantren.

“Gimana mau bilang gila jabatan, sedangkan gaji beliau aja langsung di seumbangkan ke masyarakat untuk pondok pesantren. Sehat selalu nggeh bah," tulis penjelasannya.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kabinet Merah Putih Solid dan Kerja Efektif

Sebelumnya, Pengangkatan Gus Miftah didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, serta Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 mengenai Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.

Sebagai informasi, gaji dan fasilitas untuk penasihat dan utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum akhir masa jabatannya.

Menurut aturan tersebut, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," yang disebut dalam pasal 6. Gaji menteri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000, seperti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sehingga total pendapatan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan pensiun.

Baca Juga: Hari ketiga Retret di Magelang, Kabinet Merah Putih Naik Gunung Tidar

Di luar gaji pokok dan tunjangan, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, termasuk fasilitas perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta perawatan kesehatan.

Dengan demikian, penasihat dan utusan khusus presiden, Gus Miftah, akan menerima penghasilan hingga Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan.

Namun, setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka tidak akan menerima pensiun atau pesangon, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang berbunyi, "Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon."

x|close