Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Motor Matik di Batam, Pelaku Nyamar Jadi Ojol

NTVNews - 21 Mei 2024, 10:07
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor spesialis matik di Batam. Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor spesialis matik di Batam.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor spesialis matik yang telah meresahkan masyarakat kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 36 motor matik hasil curian. Pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Nagoya Kota Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menemukan kunci "T" yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Empat anggota sindikat curanmor berinisial FR, YP, AP dan DF ini sudah beroperasi sejak tahun lalu.

Hasil kejahatan kelompok ini diduga mencapai 70 unit motor dalam 6 bulan terakhir. Namun, polisi hanya menemukan 36 unit motor matik dari tangan para tersangka.

Polda Kepri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang masih terhitung baru karena harga jualnya terbilang tinggi.

Sementara untuk modus yang digunakan yakni dengan berpura-pura menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Keahlian tersangka berinisial YP dalam membobol motor terbilang cepat. Hanya dalam hitungan detik, pelaku sudah bisa menyalakan motor yang terpakir.

Sebagai barang bukti, polisi menyita puluhan sepeda motor matik, uang puluhan juta rupiah, kunci motor yang sudah dirusak, dan kunci "T' yang digunakan pelaku.

"Modus mereka adalah melakukan pengamatan terhadap objek yang akan dicuri.
Setelah itu, mereka mengambil objek itu dan dibawa ke tempat aman menurut mereka, setelah ada pembeli, barulah barang itu dikeluarkan. Tapi, belum sempat terjual dari 36 unit itu, kami berhasil mengungkap peristiwa ini," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan.

Saat ini petugas kepolisian masih mendalami hasil pencurian sepeda motor yang rencananya oleh para pelaku akan dijual ke pulau-pulau yang berada di luar kota Batam.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

x|close