Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polda Metro Atas Kasus Wakil Ketua KPK Alex Marwata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 11:24
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berikan keterangan kepada wartawan terkait klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep di Jakarta, Selasa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berikan keterangan kepada wartawan terkait klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep di Jakarta, Selasa (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pagi ini Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendatangi Polda Metro Jaya. Pahala hadir guna diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pahala irit bicara saat tiba dan ditanya wartawan. Walau demikian, ia berjanji akan menjelaskannya usai pemeriksaan. 

"(Yang disiapkan) Jiwa dan raga. Entar lah abis ini saya ceritain," ujar Pahala kepada wartawan, seraya memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, Pahala akan diperiksa bersama satu orang pegawai KPK lainnya.

"Masih sesuai jadwal, beliau diklarifikasi bersama satu orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.

Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan gara-gara pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara Alex, sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024).

Alexander Marwata pun menjelaskan pertemuannya dengan Eko sebelum adanya penetapan tersangka. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

x|close