Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Berawal dari Tim Intelijen Kejati Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 11:47
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti, merupakan hasil kerja keras tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2024).

Mia pun menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," ujar Mia.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Diduga Suap Hakim

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Diketahui, penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

x|close