Resmi! ICC Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Banjamin Netanyahu

NTVNews - 21 Mei 2024, 10:18
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Benjamin Netanyahu Benjamin Netanyahu (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dilansir dari Al Jazeera, Selasa, 21 Mei 2024, Jaksa Karim Khan menyatakan bahwa tidak hanya Netanyahu, tetapi Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan dicari. Keduanya dituduh melakukan tindakan yang mengakibatkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan".

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya dalam pengumuman. 

"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," tambahnya.

Brigade Palestina  <b>(Istimewa)</b> Brigade Palestina (Istimewa)

"Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.

Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan".

Baca Juga:

5 Negara Arab yang Disebut-sebut Bisa Tekuk Militer Israel

Israel Bunuh Lagi Sosok Penting, Kini Perang Bisa Makin Meluas ke Negara Ini

"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.

"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya... Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas jaksa ICC lagi.

"Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza... adalah tindakan kriminal," katanya.

x|close