Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan yang diajukan PPP dalam PHPU Pileg 2024. MK menganggap PPP tak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
"Mengadili, dalam eksepsi. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," ujar Ketua MK Suhartoyo kala membacakan putusan dismissal dalam sidang Pileg di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, MK telah memeriksa secara seksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Tapi, PPP cuma memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Garuda, menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," tutur Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
MK pun menilai PPP tak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. PPP juga tak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," kata Guntur.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan, menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," sambungnya.
PPP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat (Jabar). PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.
PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Terdapat hasil Pileg di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI
"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," ujar kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Dharma menilai perbedaan itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.