MK Tak Terima Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda

NTVNews - 21 Mei 2024, 10:48
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung MK. (Antara) Gedung MK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan yang diajukan PPP dalam PHPU Pileg 2024. MK menganggap PPP tak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.

"Mengadili, dalam eksepsi. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," ujar Ketua MK Suhartoyo kala membacakan putusan dismissal dalam sidang Pileg di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, MK telah memeriksa secara seksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Tapi, PPP cuma memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Garuda, menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," tutur Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

MK pun menilai PPP tak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. PPP juga tak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," kata Guntur.

Halaman
x|close