Ntvnews.id, Jakarta - Tanggal 27 November 2024, menjadi sorotan karena bertepatan dengan Pilkada Serentak. Banyak yang bertanya-tanya, apakah hari penting ini akan dijadikan sebagai hari libur? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada bulan November 2024.
Namun, mengingat pentingnya Pilkada Serentak bagi demokrasi dan partisipasi masyarakat, pemerintah, melalui MenPANRB Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tanggal 27 November libur.
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada serentak, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Selain libur di hari Pilkada Serentak, terdapat sejumlah tanggal penting yang diperingati sebagai Hari Besar Nasional, di antaranya:
Hari Wayang Nasional jatuh pada 7 November, diikuti oleh Hari Pahlawan Nasional pada 10 November, dan Hari Kesehatan Nasional pada 12 November.
Selanjutnya, Hari Brigade Mobil (Brimob) dirayakan pada 14 November, sementara Hari Kors Marinir Nasional jatuh pada 15 November. Pada 22 November, kita merayakan Hari Perhubungan Darat, diikuti oleh Hari Evolusi pada 24 November.
Hari Guru (PGRI) jatuh pada 25 November, dan di akhir bulan, Hari Menanam Pohon Indonesia serta Hari Dongeng Nasional dirayakan pada 28 November, diikuti oleh Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November.