Eks Pejabat Ditangkap Kasus Suap Ronald Tannur, MA Lakukan Konsolidasi Internal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:00
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan pejabat MA Zarof Ricar tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Mantan pejabat MA Zarof Ricar tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bakal melakukan konsolidasi internal pasca terbongkarnya dugaan suap dalam kasasi perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur. Ketua MA Sunarto bakal melakukan konsolidasi dengan para hakim agung MA.

"Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi ke dalam, dengan Yang Mulia para Hakim Agung," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Konsolidasi internal MA ini dilakukan esok hari. "Pada Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB, yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin," ucapnya.

Hal itu dilakukan, agar para hakim agung mendapatkan informasi terkini terkait hal-hal yang terjadi di MA.

"Agar para hakim agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di Mahkamah Agung," tuturnya.

Selain itu, Ketua MA juga akan memberikan arahan secara langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Arahan tersebut disampaikan sejak hari ini.

"Yang akan dimulai dari ketua pengadilan tinggi agama, pada hari ini tadi," jelas dia.

Diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam perkara kasasi kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Total Rp6 miliar uang suap yang diduga diberikan pengacara Ronald Tannur kepada Zarof, untuk diberikan kepada hakim agung yang mengadili perkara itu.

Melalui uang suap tersebut, vonis MA diharapkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera.

Belakangan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA. Uang suap sendiri, disebut belum sempat diterima para hakim agung. Meski demikian, MA tetap membentuk tim pengawasan guna melakukan klarifikasi terhadap para hakim agung yang mengadili kasasi Ronald Tannur.

x|close