Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI Rahayu Saraswati menyatakan akan membawa masalah pemecatan Rudy Soik, seorang polisi yang diberhentikan setelah mengungkap kasus mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Presiden Prabowo Subianto jika tidak ada tindakan yang jelas dari Polri.
Sebagai keponakan Prabowo, Rahayu menegaskan bahwa Rudy telah membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang merugikan nelayan di NTT. Namun, karena tugas tersebut, Rudy justru menghadapi masalah pelanggaran kode etik hingga diberhentikan dari kepolisian.
"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," ujar Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Kondisi Bripka Arif Hidayat Kritis Usai Diserang OTK di Papua Tengah
Meskipun sudah dipecat, Polri menyatakan bahwa Rudy masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Rahayu juga menekankan bahwa Rudy Soik adalah seorang polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), Rudy kini tampak dianggap sebagai bagian dari masalah dalam tubuh Polri.
"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," ungkap Rahayu.
Pada hari Senin, Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga beserta jajaran untuk membahas pemecatan Rudy Soik. Beberapa anggota DPR juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemecatan Rudy.
Baca Juga: Prabowo Bakal Evaluasi Menteri-Wamen dalam 6 Bulan, Ini Respons Cak Imin
Selain itu, Rahayu Saraswati, sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO, turut hadir dalam rapat untuk mendampingi Rudy yang juga mengikuti pembahasan tersebut.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik diberhentikan oleh Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rudy juga terjerat beberapa kasus lain, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan kasus BBM bersubsidi.
r