Keponakan Prabowo Kawal Ipda Rudy Soal Kasus Mafia BBM di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:00
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rahayu Saraswati Rahayu Saraswati (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Keponakan Presiden Prabowo Subianto sekaligus Anggota DPR RI, Rahayu Saraswati, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang membahas kasus pemecatan Ipda Rudy Soik setelah ia mengungkap mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rahayu Saraswati, yang akrab disapa Sara, adalah anggota DPR dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII. Ia juga merupakan putri Hashim Djojohadikusumo serta Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam rapat tersebut, Sara hadir mewakili organisasinya untuk membela Ipda Rudy Soik, yang saat ini sedang menjalani proses hukum setelah dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Bakal Lapor ke Prabowo Soal Kasus Rudy Soik Jika…

"Namun, saya hadir pada hari ini bukan hanya sebagai anggota DPR yang mewakili rakyat Indonesia, tapi juga saya hadir di sini sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO," kata Rahayu dalam rapat, Senin, 28 Oktober 2024.

Sara menjelaskan bahwa organisasi ini didirikannya sejak ia menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Organisasinya kini memiliki 30 anggota yang terdiri dari individu maupun berbagai organisasi.

Dalam kesempatan itu, Sara menekankan kehadirannya adalah untuk membela Rudy, yang menurutnya telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Ia menyebut bahwa ia telah mengenal Rudy selama bertahun-tahun sebagai aktivis anti TPPO.

"Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya sebagai aktivis anti TPPO, sebelum menjadi anggota DPR," ujar Sara.

Baca Juga: Sosok Rahayu Maharani, Selebgram Makassar yang Berani Bongkar Perselingkuhan Suami sama PSK

Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat atau PTDH karena berbagai laporan polisi dan pelanggaran disiplin lainnya yang ditangani oleh Polda NTT.

Saat ini, Rudy telah mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang.

x|close