Kapolda NTT Usap Kepala Rudy Soik dan Lontarkan Ucapan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:19
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, sempat mengusap kepala Inspektur Dua Rudy Soik saat keduanya bertemu di lorong depan ruangan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara 2, lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, menyatakan bahwa Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Daniel menegaskan bahwa selama proses persidangan belum selesai, Rudy masih bagian dari kepolisian.

"Kamu masih anakku," ucap Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Kapolda NTT Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik

Daniel menjelaskan bahwa ia memiliki waktu satu minggu untuk memilih tim yang akan menangani banding kode etik Rudy Soik. Setelah itu, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) akan memiliki 30 hari untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Rudy Soik.

"Ya, nanti ada aturannya, kami cuma ada dua Kabid Propam," jelas Daniel ketika ditanya apakah tim KKEP ini akan sama dengan sebelumnya.

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Rudy Soik. Dalam sidang tersebut, dihadirkan Kapolda NTT, Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, serta Kapolres Kupang dan jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.

Baca Juga: Pemred floresa.co NTT Ditangkap Polisi saat Liputan, Dikecam KKJ Indonesia

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik menimbulkan kontroversi, karena Rudy mengklaim bahwa pemecatannya terjadi setelah ia mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Karena dianggap melanggar kode etik terkait pemasangan police line, Rudy dihadapkan pada KKEP yang kemudian memutuskan vonis PTDH.

Sanksi tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Rudy Soik mengajukan banding atas keputusan tersebut. Menurut Daniel, Rudy dipecat karena telah melakukan lima pelanggaran etik dalam satu tahun berturut-turut.

“Sesuai dengan peraturan, apabila terdapat tiga pelanggaran berturut-turut maka anggota bisa dijatuhi PTDH," ucapnya dalam forum tersebut.

x|close