Ini Pelanggaran pada Rudy Soik yang Dibeberkan Kapolda NTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 18:07
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, memaparkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ujar Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari penertiban terhadap sejumlah anggota polisi yang memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam menemukan empat anggota Polri, termasuk Ipda Rudy Soik, di lokasi tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Rudy Soik

"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan, minum-minuman beralkohol," katanya.

Dari sidang yang dilakukan, tiga anggota lainnya menerima sanksi berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik menolak dan mengajukan banding.

"Atasannya mengakui kesalahan, tapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan mengatakan, 'Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan'," lanjut Daniel.

Putusan terhadap Rudy Soik diperberat setelah hakim menilai memori banding yang diajukan tidak kooperatif, dengan tambahan hukuman berupa penempatan khusus selama 14 hari dan demosi selama tiga tahun. Ipda Rudy Soik kemudian mengajukan banding lagi, namun hukumannya justru ditingkatkan menjadi lima tahun.

Setelah kejadian di tempat karaoke, Ipda Rudy Soik segera mengajukan Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM, yang dinilai oleh para hakim sebagai tindakan yang dilakukan untuk menutupi kesalahan sebelumnya.

Baca Juga: Rudy Soik Klaim Masih Jadi Anggota Polri

"Hal ini dianggap sebagai upaya framing bahwa tindakannya di karaoke adalah bagian dari evaluasi kasus BBM," tambah Daniel.

Selain itu, Rudy Soik juga dituding memfitnah anggota Propam yang menangani kasusnya, menuduh mereka menerima suap dari pelaku BBM.

"Anggota Propam melaporkan fitnah ini, dan Rudy Soik akhirnya didisiplinkan atas perbuatannya yang tercela," jelas Daniel.

Dalam proses penyelidikan, Ipda Rudy Soik juga ditemukan meninggalkan tugasnya dan berada di Jakarta, bukannya di Kupang, serta tidak hadir selama tiga hari berturut-turut.

"Hal ini menambah pelanggaran disiplin karena absen berturut-turut," ujarnya.

Pelanggaran terakhir, Ipda Rudy Soik dianggap melanggar SOP dengan memasang garis polisi pada drum kosong di tempat yang diduga sebagai penampungan BBM ilegal, tanpa administrasi penyidikan yang sesuai.

"Itulah pelanggaran kelima, pelanggaran SOP yang diproses oleh KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri)," tutupnya.

x|close