Kapolda NTT ke Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 05:14
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengusap kepala bawahannya, Ipda Rudy Soik, yang diberhentikan setelah menangani kasus peredaran BBM ilegal di wilayahnya.

Peristiwa ini terjadi setelah keduanya menghadiri dan berhadapan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin, 28 Oktober 2024. Di depan awak media, Daniel mengusap kepala Rudy sambil mengatakan bahwa Rudy tetap dianggap sebagai anaknya.

"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau hidup terserah kau. Kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri. Saya hanya menandatangani," ujar Daniel.

Baca Juga: Ipda Rudy Soik: Kapolda Orang Baik, Takutnya Info yang Sampai ke Beliau Tak Benar

Rudy hanya melihat dengan hormat ucapan Daniel di depannya. Rudy hadir mengenakan batik dengan motif merah muda, membawa tas, tanpa mengenakan seragam, dan dengan kepala yang botak.

Kepada Rudy, Daniel menyatakan rasa sayangnya sebagai atasan. Dia berharap agar Rudy dapat menjadi polisi yang baik ke depannya.

"Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik itu apa, TPPO maupun BBM itu," kata Daniel.

Daniel berharap agar Rudy dapat berkomunikasi langsung dengannya. Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai Bapak dan Rudy sebagai anak.

"Kamu kalau ada apa-apa langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Ada saya, bapakmu. Makanya saya bilang tadi Ibu Pendeta, anak ayam ini tergantung di tangan dia mati atau hidup. Kamu tetap anak saya," lanjut Daniel sambil mengusap kepala Rudy.

Baca Juga: Ini Pelanggaran pada Rudy Soik yang Dibeberkan Kapolda NTT

Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.

Rudy diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena beberapa laporan polisi dan pelanggaran disiplin lainnya yang sudah ditangani Polda NTT.

Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

 

x|close