Ntvnews.id, Berlin - Mulai Jumat, 1 November 2024, warga berusia 18 tahun ke atas di Jerman dapat mengubah nama dan jenis kelamin atau menghapus penanda gender pada dokumen resmi mereka di bawah Undang-Undang Penentuan Nasib Sendiri yang baru.
Dilansir dari DW, Selasa, 29 Oktober 2024, proses ini memiliki masa tunggu tiga bulan setelah permohonan diajukan dan pernyataan pribadi dibuat, namun kini tidak lagi memerlukan pemeriksaan kejiwaan ganda atau sidang pengadilan.
Anak di bawah usia 18 tahun, yakni yang berusia 14 tahun ke atas, juga bisa mengubah nama dan jenis kelamin mereka dengan persetujuan orang tua atau melalui bantuan hukum. Orang tua dapat mewakili anak-anak yang lebih muda, tetapi anak tersebut harus hadir secara langsung di kantor catatan sipil untuk memberikan persetujuan.
Baca Juga: Mantan Presiden Jerman Ikut Hadir di Pelantikan Prabowo
Prosedur ini sepenuhnya administratif dan tidak terkait dengan aspek medis.
Proses yang lebih mudah, murah, dan tidak rumit
Kalle Hümpfner, petugas kebijakan di Asosiasi Trans Jerman (BVT), menyambut baik perubahan ini karena membuat pengakuan gender lebih mudah diakses dan lebih terjangkau.
Hümpfner juga menyoroti bahwa undang-undang ini membuat proses menjadi lebih sederhana. "Sebelumnya, masyarakat dipaksa untuk mengungkapkan banyak informasi pribadi - seperti preferensi seksual, praktik pribadi, atau pilihan pakaian dalam - kepada pengadilan, yang seringkali menimbulkan pengalaman buruk."
Menurut laporan kantor berita Jerman, dpa, sekitar 1.200 warga Berlin telah mengajukan permohonan di bawah aturan baru ini, dengan ketertarikan yang sama terlihat di kota-kota besar lainnya. Anggota parlemen Jerman, Nyke Slawik, seorang transpuan dari Partai Hijau, menyebut undang-undang ini sebagai reformasi bersejarah yang memiliki dampak penting secara global. "Ini adalah harapan di tengah meningkatnya suara populis sayap kanan dan kemunduran hak-hak LGBTQI+ di beberapa negara," kata Slawik kepada DW.
Baca Juga: Lupakan Sejarah, Jerman Tetap Kirim Suplai Senjata ke Israel
Richard Köhler, penasihat ahli untuk Transgender Eropa dan Asia Tengah (TGEU), mengatakan bahwa undang-undang ini mengembalikan Jerman sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan perkembangan hukum di Eropa selama dekade terakhir. Jerman kini menjadi negara Eropa ke-12 yang memberlakukan undang-undang penentuan nasib sendiri secara legal.
"Secara jujur, ini hanya memengaruhi sejumlah kecil orang, dan menghormati pilihan mereka tidak merugikan siapa pun, melainkan mendukung nilai-nilai martabat dan kebebasan," ujar Köhler kepada DW, sambil memperingatkan bahwa beberapa negara, seperti Georgia dan Rusia, telah menerapkan larangan terhadap transisi hukum dan medis.