BPOM Rilis 2 Brand Kosmetik Ilegal yang Bisa Sebabkan Kanker Hati, Dijual Secara Online!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 09:30
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
BPOM BPOM (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - BPOM melakukan menindak akun penjualan kosmetik ilegal Kimberlybeauty88, yang telah diadukan masyarakat. Penggerebekan ini menyasar dua gudang online yang berlokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Operasi tersebut turut melibatkan personel dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2, 4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dari keterangan resminya.

Produk yang dijual didominasi oleh kosmetik impor ilegal bermerek Lameila dan SVMY asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan jasa forwarder. Dalam operasi ini, petugas menemukan sekitar 158 item atau 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari 2,2 miliar rupiah.

Skincare <b>(Freepik)</b> Skincare (Freepik)

Selain produk skincare siap jual, petugas juga menemukan berbagai paket siap kirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi online yang diamankan sebagai barang bukti.

Produk kosmetik yang disita sebagian besar adalah produk rias wajah yang diduga mengandung pewarna berbahaya seperti Merah K-3 dan Merah K-10. Kedua pewarna tersebut bersifat karsinogenik alias bisa memicu kanker.

“Selanjutnya kami akan memanggil pemilik dan 3 orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” terang Taruna Ikrar.

BPOM bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka di akhir Oktober 2024.

BPOM <b>(Google Maps)</b> BPOM (Google Maps)

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, di mana pelaku pelanggaran terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, BPOM dan Kementerian Perdagangan telah mengamankan kosmetik impor ilegal senilai 11,4 miliar rupiah, yang sebagian besar juga merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dari Tiongkok.

Penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung pewarna berbahaya membawa risiko kesehatan serius, seperti karsinogenik, gangguan fungsi hati, dan kanker hati.

x|close