MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta Hitung Ulang Pileg DPR

NTVNews - 21 Mei 2024, 11:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan Partai Gerindra ke NasDem, dalam sengketa hasil Pileg 2024. MK memandang Gerindra tak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim partai Gerindra. Perkara ini diketahui teregister dengan nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Bahwa termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara tanpa adanya penjelasan jumlah suara pemohon yang berubah ataupun jumlah suara yang bergeser atau penambahan suara Partai Nasdem," ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang putusan dismissal, Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Daniel menjelaskan, usai MK memeriksa secara saksama permohonan pemohon, rupanya pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Tapi, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan, pemohon Partai Gerindra tak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon.

Gedung MK. (Antara) Gedung MK. (Antara)

"Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara Pemohon sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara," papar dia.

"Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam Permohonan Pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara Pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara," imbuhnya.

Atas itu, kata Daniel perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana. Sebab tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak Terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Gerindra mempermasalahkan perolehan suara NasDem serta meminta KPU melakukan hitung suara ulang.

Halaman
x|close