Ntvnews.id, Sulteng - Sekelompok guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan aksi dengan membaca Surah Yasin di depan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada hari Senin.
Aksi ini ditujukan sebagai dukungan kepada Supriyani, seorang guru honorer dari SDN 4 Baito. Para guru hadir dengan membawa payung dan pengeras suara, lalu duduk bersila di depan PN Andoolo, Konawe Selatan.
Mereka kemudian membuka Al-Qur'an dan secara serempak membacakan Surah Yasin. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk Supriyani, yang sedang menghadapi sidang kedua terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. (Antara)
Kamirun, salah satu koordinator lapangan PGRI Konawe Selatan, mengatakan bahwa para guru ini membacakan Surah Yasin bersama-sama dengan harapan agar Allah SWT memberikan bantuan agar Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, terbebas dari jerat hukum.
"Ayo rekan-rekan guru yang hadir hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo untuk bersama-sama membacakan doa dan Surah Yasin demi kebebasan dari hukum saudara kita Supriyani," katanya, dilansir dari Antara.
Kamirun juga menyampaikan bahwa kehadiran ratusan guru di PN Andoolo bertujuan untuk mengawal dan menuntut agar aparat penegak hukum membebaskan Supriyani.
Ratusan Guru Baca Yasin di Depan PN Andoolo (Antara)
"Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani justru berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 ribu per bulan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mendukung Supriyani hingga ia bebas sepenuhnya dan nama baiknya dipulihkan.
"Selain dibebaskan, kami juga menuntut agar nama baik Supriyani dipulihkan," jelasnya.
Saat ini, Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito sedang menjalani sidang kedua di PN Andoolo. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak polisi di Polsek Baito.